Pengertian Komisi Tiga Negara (KTN)

Pengertian Komisi Tiga Negara (KTN)

Pengertian Komisi Tiga Negara (KTN) adalah badan arbitrase yang tidak memihak kepada pihak manapun demi melerai konflik RI dan Belanda. Badan Keamanan PBB atas usulan Sutan Sjahrir. Anggotanya Australia yang dipilih indonesia Belgia atas pilihan Belanda, serta Amerika Serikat yang dipilih Belanda dan Indonesia.

Sumber: Eko Sujatmiko, Kamus IPS , Surakarta: Aksara Sinergi Media Cetakan I, 2014 halaman 146

wdcfawqafwef